TIGA PILAR UTAMA UNTUK MEMPERTAHANKAN KORUPSI KITA
Bahasa sinis dari judul tulisan ini hanya cocok dibaca oleh orang yang sudah jenuh dengan info yang membuat negeri ini bingun dan ada yang menyebut sebagai negeri yang gagal, menjadi negeri yang Baldatun Thoyibun gaffur.
Nafas kita sudah sesak dengan perkara korupsi disemua bidang yang melilit negeri ini, maka itu marilah kita berfikir sebagaimana para koruptor itu berfikir untuk mencapai hasil yang sebesar-besarnya!, dan dapat mempertahankan keberadaan korupsi dinegeri ini. Karena betapapun buruk perilaku korupsi dimata rakyat, tetap saja korupsi itu harus dilakukan, sekalipun ada ancaman ganjaran hukum yang setimpal dan ancaman hukuman mati sekalipun.
PILAR BIROKRASI
Birokrasi sejak lama sudah menjadi lahan tumbuh suburnya korupsi, pilar inilah yang menopang sekaligus penggerak korupsi. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, negara membutuhkan birokrat yang kuat dan handal dalam menyusun perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan anggaran sekaligus juga harus kuat dan handal melakukan korupsi.
Pada kelompok inilah amanah rakyat dipertaruhkan untuk mengelola kekayaan alam dan uang Negara, maka diperlukanlah organisasi pemerintahan negara yang rumit dan panjang, serta diperlukan orang-orang yang menjadi birokrat. Untuk memimpin birokrat itu diperlukan pemimpin yang memiliki kekuasaan kuat dan mutlak, kalau perlu otoriter agar kekuasaan itu lama dan langgeng.
Korupsi akan tumbuh subur dalam birokrasi, jika dalam dirinya tumbuh rasa berkuasa terhadap apa yang dikelola dan orang akan sangat tergantung kepada kewenangannya. Segala urusan pelayanan masyarakat harus dibuat serumit mungkin dan tidak perlu dibuat mudah. Kekayaan alam dan sumber daya negeri harus dikelola sesuai hajat memperkaya diri sendiri, tanpa perlu menghiraukan kepentingan masyarakat sekarang atau dimasa datang. Anggaran Negara harus di mark up dan hanya dialokasikan secara minimal pada kepentingan umum, proyek harus dibuat asal ada dan proyek asal jadi.
PILAR HUKUM
Hukum yang ideal untuk memberantas korupsi adalah ditegakan sesuai kaidahnya dan dilaksanakan tanpa pandang bulu!. Tapi dalam melanggengkan korupsi , penegakan hukum harus melihat bulu nya dulu!. Dan pilar hukum harus dijaga sedemikian rupa agar bulu tertentu saja yang boleh dibabat, kalau pelaku korupsi tidak mempunyai akses kepada penguasa boleh di hukum.
Lahan hukum akan lebih mempersubur korupsi yang dilakukan para birokrat atau politikus, karena penegak hukum itu sendiri adalah juga sangat berpotensi sebagai pelaku korupsi, alias koruptor bidang hukum. Penegakan hukum bagi koruptor harus dilihat sebagai menentramkan gundah gulana masyarakat, ketimbang sebagai hukuman bagi mereka yang bersalah. Itupun cukup dilakukan terhadap koruptor yang lagi sial kena sidak atau koruptor yang tidak punya cantolan dengan penguasa.
Pentingnya peran penguasa negeri di pilar hukum karena sebagai penegak hukum ia harus dipilih dan diangkat oleh penguasa, dan hukum itu bisa ditegakan adalah tergantung siapa yang berkuasa?.
PILAR POLITIK
Kata orang politik itu adalah kekuasaan, itulah yang terjadi sekarang belangsung dinegeri ini. Pasca reformasi kebebasan berpolitik sudah menjadi kebebasan yang bablas luar biasa. Politik adalah panglima, yang bisa mengatur segala apapun yang dikehendaki atas nama rakyat alias golongannya.
Berpolitiklah kita agar bisa menguasai dan mengatur birokrat dan penegak hukum negeri ini, ini lahan subur korupsi yang maju dan modern. Politikus yang sekarang membuat hukum dan Undang-undag, politikus yang memilih pejabat birokrat, memilih aparat penegak hukum serta politikuslah yang menentukan arah negeri ini. Besar kecilnya alokasi anggaran harus melalui persetujuan politikus, siapapun yang akan ditunjuk jadi kontaktor harus diparaf wakil rakyat itu. Hanya anggota dewan yang boleh menjenguk tahanan penting dengan alasan pengawasan legislative!
Hasil korupsi akan menjadi sumber dana untuk biaya politik, tanpa dana seseorang tidak bisa menjadi politikus, maka dikendalikanlah pilar birokrat dan hukum itu oleh politik. Dan itulah yang terjadi Birokrat yang berbaju Parpol dan hukum yang dipolitisir.
Nah…. dengan ketiga pilar itu lah penegakan (bukan pemberantasan) korupsi bisa terus akan berlanjut atau dipertahankan, hingga titik darah yang penghabisan.
Banjarmasin, 21 Agustus 2011